Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian?
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32).
Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533)
Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,
وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.).
Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian?
Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi.
Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)
فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ
“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)
Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.
Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas).
Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki.
Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah).
Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.
Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.
Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233.
Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
—-
Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com